Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 22 September 2011

Metode Riset (Analisis 2 )


ANALISIS JURNAL  2

1.Judul : PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Suatu Studi Implementasi Pelaksanaan Sistem Anggaran Kinerja pada Proses Penyusunan APBD)


Nama Pengarang : Oskar Dedik Cristiawan

Tahun :2009

2.Tema :  APBD

3.Latar Belakang Masalah :  Latar belakang di buatnya jurnal ini ,menurut beliau “Salah satu aspek yang terpenting dari hasil proses reformasi di Indonesia adalah Otonomi Daerah. Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah yang meletakkan otonomi yang penuh, luas dan bertanggung jawab pada daerah kabupaten dan kota, serta pergeseran keuangan pemerintahan yang sentralistik birokratik ke pemerintahan yang desentralistik partisipatoris.”

Fenomena(data statistik/berita) : fenomena yang terjadi dalam jurnal ini adalah “Pemberian otonomi daerah akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan profesional. Untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selami ini dijalankan (bureaucracy reengineering). Hal tersebut disebabkan oleh karena pada saat ini dan di masa yang akan datang pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun internal masyarakatnya.”

Penelitian sebelumnya : Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) aspek dalam pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota yaitu aspek administrasi, aspek politis dan aspek kemandirian. Aspek Administrasi bermakna adanya pemerintahan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Aspek Politis berarti adanya upaya pendemokrasian pemerintahan di daerah. sedangkan aspek Kemandirian dimaksudkan agar daerah mampu mandiri, khusunya dalam melaksanakan urusan rumah tangga sehingga pemerintah daerah dituntut untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat ikut berperan serta, kreatif dan inovatif dalam pembangunan daerah.

Selain itu sesuai dengan yang terkandung didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kewenangan Pemerintah Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Dengan kewenangan yang begitu besar tersebut memberi implikasi yang sangat besar bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Motivasi penelitian : Di jurnal tersebut ia menuturkan,bahwa motivasi dalam pembuatan penelitian ini yaitu:
 1. Untuk mengetahui implementasi sistem anggaran kinerja pada proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lamongan tahun anggaran 2003.
2. Untuk mengetahui Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2003 telah mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran ?

4. Masalah : dengan diberlakukan pelaksanaan otonomi daerah melalui ke-2 Undang-Undang tersebut, dengan membawa implikasi yang sangat besar dalam kewenangannya, dalam implementasinya belum dapat diterapkan secara keseluruhan. Pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan secara bertahap tersebut disebabkan beberapa faktor :
1. Belum siapnya sumber daya yang ada didaerah untuk melaksanakan kewenangan yang begitu besar. Kondisi tersebut sebenarnya sudah disinyalir dari beberapa penelitian yang diadakan oleh beberapa Universitas. Dari Penelitian yang diadakan oleh Universitas Gadjah Mada pada Tahun 1990 terhadap kesiapan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengambil sampel daerah percontohan otonomi daerah, telah mengindikasikan belum adanya kesiapan terhadap sumberdaya didaerah dalam menyelenggarakan kewenangan yang begitu luas. Kesiapan disini juga dapat meliputi infrastruktur daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun sarana lainnya dalam menunjang pelaksanaan pembangunan.
2. Kurangnya sumber keuangan Pemerintah Pusat dalam membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Salah aspek terpenting didalam pelaksanaan Otonomi Daerah adalah menyediakan fiskal yang cukup kepada daerah dibarengi dengan legalitas yang mengatur terhadap pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 merupakan landasan yang penting bagi hubungan tersebut, namun demikian didalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan dihadapkan pada beban keuangan yang sangat besar, karena beberapa komponen penerimaan negara harus dibagikan kepada daerah, sedangkan beban kebutuhan pemerintah pusat juga tidak berkurang, baik terkait dengan komitmen pembayaran pinjaman luar negeri yang semakin meningkat, juga beban operasional pemerintahan yang juga tidak mengalami penurunan. Apalagi didalam era otonomi daerah perlu adanya pembiayaan khusus terhadap pemekaran wilayah. Dari beberapa kondisi tersebut bagi Pemerintah Daerah sendiri merupakan peluang yang sangat besar dalam mengembangkan
3. Kurang siapnya aspek perundangan didalam implementasinya terutama pada aspek permasalahan penyerahan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

5. Tujuan penelitian :
1. Dapat mengetahui pelaksanaan Sistem Anggaran Kinerja yang telah dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2003.
2. Dapat memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memahami kondisi keuangan daerah sehingga dapat merumuskan strategi kebijakan yang tepat dalam menata keuangan daerah dengan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka otonomi daerah.

0 komentar:

Posting Komentar