Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 06 Januari 2011

METODE PEMBAGIAN SHU

METODE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI SIMPAN PINJAM MINA GATES
TAHUN 2009



Landasan Hukum

Badan Hukum Nomor : 14/BH/ DKPKM-PDG/XII/2004

Badan usaha koperasi Simpan Pinjam Mina Gates terletak di jalan Makasar No. 8   Lubuk Begalung. Badan koperasi ini bersifat formal yang telah di akui dan di sahkan oleh Negara. Koperasi simpan pinjam Mina Gates berdiri pada 15 desember 2002 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.

Jumlah Anggota

Anggota Aktif

Menurut daftar simpanan anggota awal tahun 2009 tercatat 54 orang anggota aktif. SHU anggota sebanyak 54 orang adalah :


Jasa Usaha Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00
Jasa Modal Anggota = Rp. 26.236.000,00


SHUA = JUA + JMA = Rp. 40.112.800,00

Ket :
Sisa hasil usaha per anggota aktif tahun 2009 setelah di jumlahkan dan di bagi dana cadangan sebesar Rp. 40.112.800,00

SHUA = Sisa Hasil Usaha Cadangan
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


Jumlah simpanan Anggota:
Simpanan Pokok Anggota = Rp. 860.000,00
Simpanan Wajib Anggota = Rp. 2.500.000,00
Simpanan Wajib Khusus = Rp. 3.700.000,00
Simpanan Khusus = Rp. 4.000.000,00
Simpanan Lain-Lain = Rp. 5.500.000,00

Jumlah = Rp.16.560.000,00


Sistem Pembagian SHU
Berdasarkan Pada Jasa Simpanan



Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2009 adalah = Rp 56.353.047,60

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 50.485.238,00 = Rp.10.097.047,60
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 46.256.000,00
- Jasa Simpanan Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00
- Jasa Pembelian Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00


Ket :
Berdasarkan pada jasa simpanan anggota dan jasa pembelian anggota pada koperasi simpan pinjam Mina Gates tahun 2009 Rp. 13.876.800,00

Berdasarkan Pada Jasa lain-lain

Pembagian Sisa Hasil Usaha pada jasa lain-lain yang ada koperasi simpan pinjam Mina Gates antara lain adalah untuk dana cadangan, dan pengurus, dana pendidikan koperasi, dana kesejahteraan karyawan, dana pembangunan lingkungan, dan dana social.

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2009 adalah = Rp.56.353.047,60

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 50.485.238,00 = Rp. 10.097.047,60
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 46.256.000,00

- Dana Pengurus 5% = 0,05 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Pendidikan Koperasi
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Kesejahteraan Karyawan
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Pembangunan Lingkungan
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Sosial 10% = 0,10 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 4.625.600,00

Ket :
Jumlah SHU berdasrkan jasa lain-lain

SHU setelah dikurangi Dana Cadangan + Dana Pengurus + Dana Pendidikan
Koperasi + Dana Kesejahteraan Karyawan + Dana Pembangunan Lingkungan +
Dana Sosial = Rp. 46.256.000,00 + Rp. 2.312.800,00 + Rp. 2.312.800,00 +
Rp. 2.312.800,00 + Rp. 2.312.800,00 + Rp. 4.625.600,00 = Rp. 60.132.800,00

Jumlah total SHU berdasarkan pada jasa lain-lain sebesar Rp. 60.132.800,00


Berdasarkan Pada Jasa Usaha

Usaha yang dijalankan koperasi ini berupa usaha simpan pinjam. Itu semua demi
Kepuasan dan memenuhi kebutuhan para masyarakat dan anggotanya.

Perhitungan Pembagian SHU

1.Unit Simpan Pinjam
Pinjaman perbulan = Rp. 35.250.560,00

Keuntungan perbulan
Rp. 35.250.560,00 x 10% = Rp. 3.525.056,00

Rencana Keuntungan tahun 2010
Rp. 3.525.056,00 x 12 bulan = Rp. 42.300.672,00

Jumlah pendapatan jasa usaha RP. 42.300.672,00

Ket :
Jumlah Pendapatan Jasa Usaha 40% x Rp. 42.300.672,00 = Rp. 16.920.268,80

Berdasarkan perhitungan pembagian SHU pada jasa usaha koperasi simpan pinjam Mina Gates tahun 2009 adalah Rp. 16.920.268,80






Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7






s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
54





















Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUpa = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI          = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota   = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI        = 800 /345.420 (24.000)        =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580  =  Rp187.200

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai

0 komentar:

Posting Komentar